You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Terima Kewajiban Dari Pengembang Berupa Lahan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

DKI Terima Kewajiban dari Pengembang Berupa Lahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang. Kewajiban yang diterima berupa dua bidang lahan yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Tim aset Pemda DKI yang sudah memeriksa dengan baik, dan agar ini tidak terlalu lama

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, untuk lahan di Jalan Muria Dalam Raya, Menteng Atas, Setiabudi memiliki luas 41.740 meter persegi. Sementara di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru seluas 6.088 meter persegi.

Menurut Tri, kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta berikut kontruksinya tanpa ganti rugi. Pihaknya juga akan terus mengejar aset-aset yang belum diserahkan.

Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

"Tim aset Pemprov DKI yang sudah memeriksa dengan baik, dan agar ini tidak terlalu lama. Sebab sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK karena masalah aset yang masih berantakan," ujarnya, Jumat (6/1).

Tri juga berharap agar seluruh aset, terutama dari kewajiban pengembang saat penyerahan dalam kondisi yang baik. "Dan saya harap penyerahan aset ini tentunya dalam kondisi yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2114 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1009 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1006 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri